Persyaratan Lengkap, Disdukcapil Kota Tangerang Percepat Pembuatan KTP Elektronik

Palapanews.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang terus memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh administrasi kependudukan.

Salah satu terobosan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dalam melayani masyarakat yakni melayani pembuatan KTP elektronik dalam waktu satu jam.

“Kami targetkan perekaman atau pembuatan KTP elektronik selesai dalam waktu satu jam,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan & Pemanfaatan Data  (PIAK-PD) di Disdukcapil Kota Tangerang, Ahmad Amarullah.

Amarullah menambahkan, proses pembuatan KTP elektronik selesai dalam waktu satu jam jika jaringan lancar (internet), dan pemohon tidak double record. “Jaringan internet sangat dibutuhkan dalam proses pembuatan KTP elektronik. Dan, masyarakat tidak pernah melakukan perekaman sebelumnya,” pungkas Amarullah.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang juga membuka layanan keliling pembuatan e-KTP dengan waktu satu hari jadi di  pusat keramaian yakni Mall. Pelayanan administrasi kependudukan di Mall yang sudah berjalan adalah di Tangcity Mall, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang.

“Jadi yang belum punya KTP silahkan datang ke Tangcity Mall dengan membawa Kartu Keluarga (KK) bagi orang dewasa yang umurnya lebih dari 17 tahun dan akta lahir bagi anak yang usianya kurang dari 17 tahun,” imbuh Amarullah seraya menambahkan, langkah seperti ini  dibuka untuk memudahkan masyarakat, sehingga muncul antusiasme warga untuk membuat administrasi kependudukan.

“Kami sebagai pelayanan masyarakat berusaha semaksimal mungkin untuk mempermudah masyarakat mendapatkan KTP dan dokumen kependudukan lainnya,” jelasnya. (adv)

Komentar Anda

comments