Palapanews.com- Polda Metro Jaya menutup akses jalan pembangunan yang terindikasi tidak sah dan melanggar undang-undang tata ruang di kawasan pergudangan Jalan Sungai Turi, Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Penutupan akses jalan dengan luas sekira delapan meter dan panjang 200 meter tersebut merupakan tanah milik negara yang dibangun jalan oleh seorang pengusaha untuk akses menuju kawasan pergudangan.
“Ada sekitar 130 pasukan kami terjunkan untuk melakukan penutupan di lokasi siang ini,” ujar Kasubdit Indag Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu 18 Juli 2018.
Sutarmo mengatakan, ratusan personel tersebut merupakan gabungan dari Polres Metro Tangerang dan Polsek Pakuhaji. Dia pun mengklaim sudah melakukan sosialisasi terkait kasus penutupan akses warga Pakuhaji tersebut.
“Masih dalam proses penyidikan, tapi dugaan tindak pidana sudah nyata karena berdasarkan bukti-bukti dokumen itu sah tanah milik negara kemudian di bangun jalan. Yang bangun jalan itu pemilik pabrik di kawasan industri setempat, inisialnya TS, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membangun jalan ini tanpa ijin pemerintahan setempat,” jelas Sutarmo.
Diketahui, jalan tersebut digunakan warga sekitar untuk beraktivitas sehari-hari lantaran jalan tersebut menghubungkan kawasan industri Pergudangan Paguyuban 19 dengan kampung Sungai Turi.
Pantauan dilokasi, papan plang bertuliskan tentang penyegelan pun sudah disiapkan berserta puluhan besi beton yang akan digunakan untuk menutup akses jalan tersebut.
Camat Pakuhaji, Ujat Sudrajat menjelaskan, saat ini pemerintah daerah sudah membuat akses jalan alternatif pengganti untuk warga.
“Sudah dibuatkan jalan baru di ruko Laksana buat mobil, pelaku usaha, masyarakat umum yang mengendarai roda empat. Yang roda dua juga bisa lewat,” ujar Camat Pakuhaji, Ujat Sudrajat.
Sementara, terkait penutupan jalan tersebut, warga sempat memanas ketika mengetahui akses jalan yang biasa dilewatinya ditutup.
Warga bergerombol menolak penutupan jalan sepanjang 200 meter tersebut, bahkan sampai memulai orasi penolakan kepada ratusan petugas kepolisian.
Tolip (82), Kepala Desa Kali Baru menanyakan terkait penutupan jalan tersebut, warga sempat membawa atribut bendera merah putih.
“Jalan ini sudah ada dari tahun dulu, sudah digunakan warga untuk lewat, kami tidak terima kalau akses warga ditutup. Susah kalau mau keluar masuk begini, harus mutar dulu jauh sekiloan. Kasihan kalau orang yang mau kerja, sekolah, atau juga sakit. Ini jalan sudah ada belasan tahun di sini,” ucap Tolip di lokasi penutupan jalan.
Pasalnya, Tolip menambahkan, jalan tersebut sudah ada sejak tahun 1990 dan dibenahi oleh seorang pengusaha TS sekitar sejak tahun 2003.
Beberapa polisi pun sempat melakukan dialog dengan masyarakat untuk menengahi keadaan yang sempat memanas tersebut. Akhirnya, hasil dialog membuahkan hasil untuk warga setempat.
“Ya sudah kami berikan celah kecil untuk mobil pikap bisa melintas. Sudah ya, sudah kami beri kelonggaran,” kata AKBP Sutarmo kepada warga. (rik)
