Pemerintah Tambah Modal PT KAI Rp3,6 Triliun

Palapanews.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendapat suntikan modal dari Pemerintah senilai Rp3,6 triliun. Penyertaan modal ini dilakukan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, serta melanjutkan dukungan terhadap proyek strategis nasional.

Pada 2 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.

“Nilai penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud Rp3,6 triliun,” bunyi Pasal 2 ayat 1 PP tersebut.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 4 Juli 2018 itu. (hms/red)

Komentar Anda

comments