PPDB Banten Kacau, Warga Tangerang Lapor keĀ Ombudsman

Palapanews.com- Semrawutnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten berbuntut pelaporan kepada Ombudsman.

Atas semrawutnya PPDB Banten tersebut, masyarakat Kota Tangerang melaporkan adanya dugaan mal adminitrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam PPDB tahun 2018 di Pemprov Banten.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ibnu Jandi (47) selaku pelapor. Ia mengadu langsung ke Ombudsman pada Selasa (3/7).

“Saya sebagai warga Tangerang melaporkan adanya dugaan mal adminitrasi atau penyalahgunaan wewenang PPDB Banten,” ujar Jandi Selasa (3/7).

Kata Jandi, kepanitiaan PPDB online ini diduga kuat melanggar Permendikbud No. 14 tahun 2018. Sebab, secara teknis manajemen penerimaan PPDB Banten dilakukan oleh Dinas Kominfo dan Inspektorat Pemda Banten, bukan di Dinas Pendidikan Pemprov Banten.

“Adanya dugaan perubahan rombel yang tidak sesuai dengan Permendikbud No. 14 tahun 2018. Misalnya ada rombel 8 kelas, walau keinginan masyarakat tinggi dan ruang sekolah masih tersedia, maka sekolah dilarang menerima untuk mengisi kelas yang kosong,” ucapnya.

Ia juga menilai proses PPDB yang berlangsung tidak transparan. Bahkan masyarakat tidak dilayani dengan baik dari sistem pelaksanaan ini.

“Sejumlah upaya juga sudah saya tempuh. Saya berupaya meminta agar PPDB ditambah waktunya menjadi 3 hari, karena memang mengalami carut marut sejak awal,” kata Jandi. (ydh)

Komentar Anda

comments