Dapat Hadiah Lebaran, PNS Wajib Lapor ke UPG

Palapanews.com- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, Inspektorat Kota Depok membuka posko laporan gratifikasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok yang menerima pemberian hadiah. Laporan ini bersifat wajib sebagai komitmen Pemkot Depok menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Para ASN wajib melaporkannya ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang dimiliki sekretariat di Inspektorat Daerah Kota Depok di Dibaleka 1 lantai 3,” ujar Inspektur pada Inspektorat Kota Depok, Novarita.

Jika sudah dilaporkan ke UPG, maka menurutnya dipastikan ASN tersebut tidak akan masuk dalam kategori menerima gratifikasi.

“Jika yang diterima bentuknya makanan yang mudah basi, ASN cukup melaporkan ke UPG, tetapi barangnya tidak perlu disetor. Sedangkan untuk yang berbentuk barang atau makanan yang awet, harus dilaporkan sekaligus barang atau makanannya ke UPG. Kalau sudah lapor ke UPG tidak akan kena gratifikasi, tetapi kalau tidak dilaporkan sama sekali bisa kena gratifikasi,” tegasnya.

ASN dan penyelenggara negara, kata Novarita, harus memberikan contoh yang baik dengan cara menghindari gratifikasi. Ia menyebut, gratifikasi bisa berbentuk uang, bingkisan, parsel, fasilitas atau berupa pemberian lain, yang berhubungan dengan jabatan dan berkaitan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai abdi negara.

“Kami mewanti-wanti agar ASN mengikuti peraturan yang sudah berlaku. Sebab, jika dilanggar akan menerima sanksi yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Depok,” tutupnya. (hms/red)

Komentar Anda

comments