DPRD Tangsel: Masyarakat Benar-benar Harus Dilayani

Palapanews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pemerintah daerah setempat betul-betul melayani masyarakat. Ini seiring dengan segera terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pelayanan Publik.

“Regulasi ini mengatur tentang pemberian pelayanan maksimal terhadap masyarakat Kota Tangsel. Jadi pemerintah harus benar-benar melayani warganya,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pelayanan Publik, Aldi S Zuhri.

Contohnya, menurut Aldi dalam perizinan. Saat pengajuan dokumen perizinan mandek lebih dari dua minggu, masyarakat berhak menanyakanannya dan melaporkannya jika dokumen yang diajukan belum juga rampung.

“Maka masyarakt bisa mengadukan hal itu, dan dinas terkait akan kita berikan sanksi terkait aduan dari masyarakat itu,” tandasnya.

Ia menilai, regulasi tersebut benar-benar Raperda yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Tangsel saat ini. Pasalnya, diakui Aldi banyak aduan soal pelayanan publik ke DPRD.

“Karena kita sering menerima aduan soal pelayanan publik yang kurang baik, makanya akan kita maksimalkan lagi melalui Raperda ini,” ungkapnya.

Anggota Pansus Raperda Pelayanan Publik, Dewi Indah Damayanti berharap regulasi itu bisa segera diterapkan. Progressnya, saat ini drafnya sudah berada di Pemprov Banten untuk dilakukan evaluasi.

“Kami meminta dalam waktu dekat ini tahap evaluasi sudah selesai. Agar kita bisa memparipurnakannya dan mengesahkannya menjadi Perda,” tandasnya. (jok)

Komentar Anda

comments