Curi Koper di Bandara Soetta, Remaja 15 Tahun Diamankan Polisi

Palapanews.com-  Sangat disayangkan jika memiliki perilaku menyimpang.  Salah satunya, DV yakni remaja yang baru menginjak usia 15 tahun ini  mengumpulkan berbagai jenis koper. Namun, saat ini dirinya harus berurusan dengan kepolisian.

Pasalnya, remaja tersebut kedapatan mencuri koper penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang sempat viral di media sosial itu berhasil dilakukan berkat rekaman dari CCTV. Pelaku kedapatan mencuri koper milik penumpang penerbangan maskapai Garuda Indonesia, di tempat pengambilan bagasi (conveyor belt) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Pencuri koper di bandara adalah siswa kelas 3 SMP. Kami menangkapnya, 26 Mei 2018 di rumahnya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” ujar Viktor, Minggu (27/05).

Viktor menjelaskan, pelaku telah melancarkan aksinya sejak 2017, dan selalu mengincar koper penumpang pesawat di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta.

“Pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian dari tahun 2017, dan yang menjadi target selalu di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku selalu masuk dari pintu exit gate. Dari rumahnya, kami berhasil mengamankan 10 koper,” kata Viktor.

Berdasarkan keterangan pelaku, Viktor menuturkan, pelaku hanya mengincar koper penumpang untuk dikoleksi dan tak memiliki niat untuk menjual koper serta isinya.

“Isi dari koper yang telah diambilnya tak ada yang dijual, pelaku hanya mengambil koper untuk hobinya yang mengoleksi koper. Sementara, isi tiap koper kami dapati di lemari pelaku dan masih lengkap,” jelas Viktor.

Dikatakan Viktor, pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan modus mengambil barang tertinggal. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap remaja tersebut.

“Pelaku baru kami amankan semalam, jadi kami masih periksa yang bersangkutan hingga saat ini. Nantinya, kami akan meminta pertimbangan pihak lain termasuk saksi ahli,” ucapnya seraya menambahkan, orangtua pelaku diizinkan mendampingi saat dilakukan pemeriksaan DV. Pendampingan diperlukan mengingat pelaku masih dibawah umur.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disebutkan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Dalam setiap tahapan hukumnya, anak yang berhadapan dengan masalah hukum berhak didampingi oleh orangtua atau orang yang ia percaya. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 Ayat 2 UU SPPA. (ydh)

Komentar Anda

comments