Buka saat Ramadhan, Tempat Hiburan Bakal Ditutup

Palapanews.com- Selama ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Budaya dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang akan memberikan surat edaran kepada pemilik maupun pengelola tempat hiburan seperti karaoke maupun panti pijat yang berlokasi di Kota Tangerang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepa Bidang Pariwisata pada Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang, Rizal Ridhollah, Minggu (14/05).

Menurutnya, seluruh tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat tutup selama ramadhan. Dan, untuk surat edarannya sedang dalam proses. “Mulai H-1 ramadhan, seluruh tempat hiburan tutup, dan mulai beroperasi lagi pada H+3 setelah lebaran,” kata Rizal.

Apabila ada tempat hiburan yang buka, kata Rizal, maka secara tegas pihaknya akan langsung menutup lokasi tersebut. “Langsung kami tutup,” tegas Rizal seraya menambahkan, selama ramadhan, pihaknya akan melakukan pemantauan tempat hiburan di Kota Tangerang. “Kami memiliki tim yang akan memantau tempat hiburan selama Ramadhan. Dan, ini sudah menjadi kegiatan rutin kami bersama dinas terkait seperti Satpol PP,” paparnya.

Sementara itu, ketika ditanya soal jam beroperasinya rumah makan, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda ini menerangkan, jika untuk rumah makan mulai beroperasi pukul 15.00 WIB diantaranya restoran.

“Untuk rumah makan yang berskala besar akan kami pantau, sedangkan untuk yang berskala kecil, kami akan meminta bantuan dari Kecamatan agar memantau jam buka dari rumah makan tersebut,” jelasnya. (ydh)

Komentar Anda

comments