Ombudsman Banten: Pemerintah Belum Layani Masyarakat dengan Optimal

Palapanews.com- Ombudsman Provinsi Banten menilai pemerintah di daerah, baik pemerintah provinsi, kota atau kabupaten masih banyak yang belum memberikan pelayanan optimal dan maksimal kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah selama ini belum sepenuhnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, terutama pegawai yang ditempatkan untuk memberikan pelayanan tersebut,” kata Kepala Ombudsman Banten, Bambang P Sumo pada Rapat Dengar Pendapat Raperda Pelayanan Publik Tangerang Selatan (Tangsel) di Serpong, Selasa (8/5/2018).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, menurut dia telah mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah wajib menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik sesuai dua ketentuan. Pemerintah daerah dituntut mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, mengingat tugas dan fungsinya sebagai abdi masyarakat dan abdi negara.

“Dengan dilakukannya pengawasan, akan terlihat bagaimana prosedur pelayanan yang selama ini telah berjalan,” kata Bambang.

Menurut dia, ada 14 komponen yang akan diawasi, yaitu dasar hukum; persyaratan; sistem, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk pelayanan; sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; dan kompetensi pelaksana.

Kemudian, pengawasan internal; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan evaluasi kinerja pelaksana.

“Jika dalam monitoring tersebut terdapat dasar hukum yang tidak sesuai dengan UU Pelayanan Publik, maka regulasi itu harus direvisi atau diganti dengan yang baru,” tandasnya. (jok)

Komentar Anda

comments