Salah Gunakan C6, Kena Pidana 7 Tahun

Palapanews.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang meminta agar penyelenggara jangan sampai menyalahgunakan C6 surat suara pemberitahuan kepada pemilih.

Hal tersebut disampaikan saat menghadiri bimbingan teknis pemungutan penghitungan suara serta sosialisasi sistem penghitungan ditingkat KPU untuk PPK pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2018 di Hotel Allium, Kota Tangerang, Senin (7/5/2018).

“Jika seseorang tidak berhak memilih tetapi disuruh milih maka dipidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Misalnya dia tidak mempunyai E-KTP ataupun Suket, tetapi membawa C6 berarti orang tersebut tidak berhak memilih, karena terminologinya wajib membawa C6, E-KTP ataupun Suket,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim.

Menurutnya, penyalahgunaan C6 surat suara pemberitahuan kepada pemilih pernah terjadi, misalnya C6 tersebut digunakan oleh salah satu anak SMA padahal C6 tersebut milik pamannya.

“Ada yang melapor, lalu kita proses dan terbukti, pidana lalu masuk penjara. Meskipun statusnya masih sebagai pelajar.

Sementara itu, mengenai C6 potensi penyalahgunaannya yang harus diperhatikan yaitu di arus bawah ditingkat KPPS.

“Yang membagi C6 itu KPPS, minimal sehari sebelum pencoblosan, jika memang ada C6 yang belum didistribusikan segera melaporkan kepada PPS,” tegasnya.

Inilah yang menjadi fokus Panwaslu Kota Tangerang, sebenarnya jumlah pemilih di TPS itu ada berapa dan berapa banyak C6 yang terdidistribusikan oleh KPPS.

“Tapi juga harus diperhatikan orang – orang yang perlu mendapatkan fasilitas. Misalnya kepada orang yang berkebutuhan khusus harus ada, pasti ada orang yang perlu perhatian khusus, jangan sampai bikin akses bagus tapi tidak ada pemilihnya,”jelasnya

Selain itu, Agus Muslim juga memetakan ruang lingkup dalam pengawasan yaitu pra pemungutan suara, lalu pemungutan suara, penghitungan suara, pergerakan kotak suara dan Pendistribusian kotak suara

“Pra pemungutan suara kita fokus di pengawasan jumlah akurasi surat suara apakah sesuai dengan jumlah pemilih atau tidak. Lalu distribusi undangan C6, kesiapan TPS mengenai DPT yang ditempelkan di TPS,” tutupnya. (Gs)

Komentar Anda

comments