NOTC: Retail Modern Patuhi Pelarangan Display Rokok

Palapanews.com- Kota Bogor merupakan kota pertama di Indonesia yang menerapkan pelarangan display produk Rokok. No Tobacco Community (NOTC) berinisiatif melakukan monitoring sepanjang November-Desember 2017 lalu terhadap 269 retail modern di Kota Bogor.

“Monitoring yang kami lakukan ini untuk mengetahui tingkat kepatuhan, mengetahui opini pengelola retail mengenai pelarangan pemajangan produk tembakau dan Iklan, promosi serta sponsor di retail modern di Kota Bogor, juga untuk mengetahui efek display terhadap penjualan produk tembakau selama pemberlakuan pelarangan pemajangan produk tembakau dan Iklan, pomosi serta sponsor di retail modern di Kota Bogor,” kata Ketua NOTC, Bambang Priyono.

Dari hasil monitoring implementasi larangan pemajangan produk rokok di tempat penjualan tersebut, ia menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap larangan display pada tempat-tempat penjualan di Kota Bogor sebesar 82,9 persen. Selain itu, sambungnya, sebanyak 97,8 persen para pengelola retail modern juga setuju jika anak-anak sudah seharusnya tidak terpapar produk rokok.

“Mereka juga setuju bahwa pelarangan display produk rokok akan berkontribusi dalam membentuk Kota Bogor sebagai kota ramah anak dengan persentase sebesar 95,2 persen. Diyakini pula jika pelarangan display produk rokok adalah salah satu inisiatif sehat yang dimulai dari Kota Bogor. Bahkan para pengelola juga mengetahui adanya peraturan larangan display produk rokok di Kota Bogor,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bambang juga menerangkan, para pengelola retail modern menyatakan dukungannya terhadap peraturan yang melarang display produk rokok. Mereka pun sudah mengetahui soal peraturan larangan display produk rokok yang wajib diimplementasikan oleh pengelola toko. Masih kata Bambang, bahwa pelarangan display produk rokok juga tidak akan mempengaruhi penjualan produk rokok.

Dalam pemaparan hasil monitoring NOTC itu, turut hadir Plt Walikota Bogor Usmar Hariman yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Rubaeah dan perwakilan dari Satpol PP Kota Bogor.

Larangan display rokok ini merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Bogor yang ditujukan kepada pengelola hotel, restoran, kafe dan ritel modern. Edaran ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Reklame. (kom/red)

Komentar Anda

comments