ASN Boleh Dampingi Pasangan saat Kampanye, Asalkan…

Palapanews.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pasangan suami atau istri maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) boleh mendampingi pasangannya tersebut saat kampanye. Hanya saja, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Nomor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Nomor B/36/M.SM.00.00/2018. Dalam aturan itu, disebutkan ASN boleh mendampingi pasangannya saat kampanye, asalkan tidak aktif.

“Iya, ada surat edaran Kemen PAN-RB. ASN boleh mendampingi pasangannya saat kampanye, asalkan ASN itu pasif dalam kegiatan kampanye, tidak aktif. Hanya sebatas mendampingi,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel, Aas Satibi.

Meski aturannya demikian, namun Panwaslu Kota Tangsel tetap merekomendasikan kepada ASN yang hendak mendampingi pasangannya saat kampanye untuk mengambil cuti. Hal ini, diakui Aas untuk menghindari terjadinya pelanggaran.

“Karena sulit rasanya memastikan bahwa ASN itu akan pasif dan tidak aktif ketika mendampingi istrinya tau suaminya berkampanye. Makanya kami tetap meminta agar lebih baik mereka itu cuti saja,” tandasnya.

Anggota Panwaslu Kota Tangsel, Ahmad Jajuli menambahkan Panwaslu Kota Tangsel bakal melakukan pengawasan ekstra pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019. Terlebih, muncul surat edaran dari Kementerian PAN-RB tersebut.

“Karena bisa saja ada ASN yang tidak cuti, dan ikut mendampingi kegiatan kampanye suami atau istrinya yang sebagai Caleg. Maka pengawasan kami akan lebih ditingkatkan lagi, akan kami panjtau betul, gerak geriknya apakah terindikasi melanggar atau tidak,” ungkapnya. (jok)

Komentar Anda

comments