Hapus Denda, DPRD Kota Tangerang Sahkan Perda Adminduk

Palapanews.com- DPRD Kota Tangerang resmi mengesahkan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Isi poin utamanya yaitu menghapuskan denda keterlambatan pelayanan administrasi kependudukan.

“Jadi mulai dari keterlambatan pembuatan akte kelahiran, akte nikah, akte kematian, dan pindah datang di gratiskan, pokoknya semua pelayanan administrasi kependudukan digratiskan,” ungkap Anggota DPRD Kota Tangerang, Ahmad Deden Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (26/4).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, setelah perubahan Perda itu disahkan pemberlakukan denda itu juga secara otomatis sudah tidak diberlakukan.

“Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih melakukan pungutan dan ketentuannya sudah jelas, mereka akan ditindak sesuai dengan hukum yang ada,” tutupnya. (Gs)

Komentar Anda

comments