Naik, Target Retribusi Pemakaman di Tangsel

Palapanews.com- Target retribusi atau biaya pemakaman untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami kenaikan. Untuk di 2018 ini target retribusi sebesar Rp200 Juta.

Kepala Seksi Pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Tangsel, Nazmudin mengatakan pada 2017 silam target retribusi pemakaman Rp150 juta. Artinya, ada kenaikan Rp50 juta untuk target yang dicanangkan pada tahun ini.

Besaran retribusi hingga Maret yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp78.425.000 juta dari target sebesar Rp200 juta atau sudah sebesar 39 persen.

Obarudin Staf Pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, mengungkapkan, retribusi ini diberlakukan terhadap tujuh TPU di Kota Tangsel. Biaya retibusi itu Rp100 ribu – Rp250 ribu per tiga tahun.

Retribusi itu akan dikenakan saat mulai pemakaman. Jika pada awal pemakaman dikenakan Rp100.000 – Rp250.000, maka untuk perpanjang tahun ketiga dipungut biaya sebesar 150 persen.

“Target kita mengalami kenaikan, namun sayangnya kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi ini masih minim, sehingga kami selalu mengingatkan kepada ahli waris untuk pungutan biaya retribusi yang sudah tertuang dalam perda daerah,” ungkapnya. (kmf/one)

Komentar Anda

comments