Istri Melahirkan, PNS Pria Bisa Ajukan Cuti

Ilustrasi. (bbs)

Palapanews.com- Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria diperkenankan mengajukan cuti untuk menemani istrinya melahirkan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Namun, belum ada data spesifik menunjukan jumlah pengajuan cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bekasi dengan alasan untuk menemani istrinya ketika melahirkan.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Dwi Andyarini mengatakan memang ada PNS di lingkungan Pemkot Bekasi yang cuti karena istrinya melahirkan.

Tapi, ujar Dwi, alasan cuti yang mereka ajukan ialah keperluan keluarga. “Paling satu atau dua hari,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, PNS pria dapat mengajukan cuti ketika istrinya melahirkan. “Selama ini cuti ya cuti keperluan keluarga atau cuti tahunan,” ujarnya kepada pojoksatu.id.

Menurutnya, PNS pria diperkenankan untuk mengajukan cuti dengan alasan tersebut selama memenuhi syarat yang diberlakukan. Selain itu, hak cuti untuk PNS paling lama 12 hari.

“Kalau cuti yang bersangkutan masih ada dan administrasinya ditempuh ya boleh. Jadi cuti keperluan keluarga,” tandasnya. (red)

Komentar Anda

comments