DLHK: Baku Mutu Udara Depok Aman

Gapura menuju Kota Depok.

Palapanews.com- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melansir bila baku mutu udara ambien di Kota Depok masih masuk kategori aman.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan DLHK Kota Depok, Bambang Supoyo menegaskan, berdasarkan pengukuran di 12 titik, hasil baku mutu udara ambien masih dikatakan relatif aman.

Sebab, Depok bukan kawasan industri dan tidak ada hutan yang kebakaran yang menyebakan polusi udara. “Masih normal baku udara di Depok,” ucap Bambang.

Pengujian baku udara, sebut Bambang, dilakukan setiap tahun. Pihaknya menempatkan alat pengukur di 12 titik, antara lain di Balaikota, Kecamatan Beji, Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cinere, Kecamatan Cipayung ditempatkan di TPA Cipayung, Kecamatan Limo depan kantor, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Sukmajaya, dan Kecamatan Tapos ditempatkan di depan kantor kecamatan tersebut.

Lebih lanjut, kata dia, untuk pengujian udara ambien ini parameternya dalam bentuk fisika antara lain baku debu, PM10, PM10, dan PM 2,5 Nm3. Sedangkan untuk Kimia Oksidan o3, sulfur Dioksida (S02), karbon monoksida (CO), nitrogen (NO2), timbal (Pb), amoniak (NH3), dan hidrogen sulfida.

“Termasuk kebisingan pun kami ukur, semuanya di tahun ini aman” kata dia kepada Pojoksatu.id. Dikatakan masih normal, jelas Bambang, karena udara di Depok masih dibawa baku mutu yang sudah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah dengan undang-undang tentang Baku Mutu no 41 Tahun 1999.

Di dalam peraturan tersebut sudah diatur jika diatas ketentuan maka sudah tidak normal baku udara ambiennya. Sebut dia, jika debu diatas 230 Nm3, PM10 150 Nm3, PM2,5 diatas 65 Nm3, oksidan O3 diatas 235 Nm3, sulfur Dioksida (S02) diatas 365 Nm3, karbon monoksida (CO) 10.000 Nm3, nitrogen (NO2) 150 Nm3, timbal (Pb)2 Nm3, amoniak (NH3) 2, dan hidrogen sulfida 0.02.

“Rata-rata semuanya pengujian masih dibawah ketentuan peraturan, jadi masih normal udara di Depok, jadi tak berpolusi,” katanya. Di Balaikota Depok, sebut Bambang, untuk baku mutu udara yakni debu masih di 102,61 Nm3, PM10 23,2, PM2,5 7.8 Nm3, Oksidan 48,3 Nm3, dan seterusnya.

“Tapi kalau untuk kebisingan melebih dari baku mutu yang sudah diatur pemerintah yakni rata-rata diatas 60 dB, ini berdasarkan pengujian di 12 titik alat yang ditempatkan. Kalau kebisingan di Balaikota mencapai 73.3 dB,” kata dia. (red)

Komentar Anda

comments