Boneka Bang Bek & Mpo Asih Dapat Hak Cipta

Boneka Bang Bek dan Mpo Asih.

Palapanews.com- Boneka Bang Bek dan Mpo Asih resmi mendapat Hak Cipta berdasarkan Surat Pencataan Ciptaan yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI yang ditandatangi oleh Dirjen HAKI, Dr.Freddy Harris per tanggal 15 Febuari 2018.

Perlu diketahui Boneka Bang Bek dan Mpo Asih karya Anton Nugroho ini merupakan hasil dari Lomba maskot boneka tahun lalu yang digelar Pemkot Bekasi.

Bang Bek ialah sebutan untuk boneka pria dengan gaya jagoan asal Bekasi dengan kostum pangsi hitam dan sendal yang tentunya dengan kumis “baplang” melambangkan jawara Bekasi. Sedangkan untuk boneka perempuan khas Kota Bekasi diberi nama dengan Mpok Asih, yang menggunakan kostum encim untuk melambangkan wanita asal Kota Bekasi.

Pemberian Surat Pencataan Ciptaan ini sudah mendapat persetujuan dari pencipta Boneka Bang Bek dan Mpo Asih yakni Anton Nugroho yang selanjutnya diberikan kepada Pemkot Bekasi sebagai pemegang Hak Cipta boneka Bang Bek dan Mpo Asih dengan jenis ciptaan “Seni Gambar” dan Judul Ciptaan “Bang Bek & Mpo Asih”.

Dijelaskan dalam surat Kemenkumham RI tersebut, Surat Pencataan Hak Cipta atau Produk Hak terkait ini sesuai dengan pasal 72 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dimana hak cipta tersebut memiliki jangka waktu perlindungan yang berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.

Surat Pencataan Ciptaan tersebut di serahkan oleh Pencipta Bang Bek dan Mpo Asih, Anton Nugroho kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi, Makbullah disaksikan para pelaku usaha industri boneka dan peserta yang ikut serta dalam acara Festival Boneka Bekasi di Pasar Proyek Trade Center Bekasi, sabtu (17/3) lalu. (bek/red)

Komentar Anda

comments