Petugas Imigrasi Soetta Ungkap Jaringan Penipuan Online Internasional

Kakanim Imigrasi Bandara Soetta, Enang Syamsi.

Palapanews.com- Kantor Imigrasi Kelas Khusus Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penegakan hukum keimigrasian bagi Orang Asing yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian.

Upaya penegakan hukum tersebut diantaranya melalui penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian, deportasi, pembatalan izin tinggal, pencegahan ke luar negeri serta penangkalan (penolakan masuk) wilayah Indonesia.

Kakanim Imigrasi Bandara Soetta, Enang Syamsi mengatakan, pada hari Kamis (8 Maret 2018) sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Apartemen Green Park View, Kalideres. Dari hasil pengawasan diamankan seorang warga negara Nigeria dengan inisial RCO (33 th). Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa RCO memiliki jaringan di Tangerang.

Pada hari Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, dari hasil pengembangan kasus Petugas Imigrasi kembali mengamankan 3 orang Warga Negara Nigeria di Perumahan Omaha Village, Gading Serpong Tangerang dengan inisial MIO (32 th), PK (34 th), dan CCE (29 th), dan sekitar pukul 06.00 WIB kembali diamankan kembali 1 (satu) orang WN Nigeria dengan inisial FE (34 th) di Apartemen Green Park View. Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti berupa sejumlah laptop, perangkat wifi, dan handphone.

“Hasil penyelidikan diketahui kelompok tersebut melakukan upaya penipuan online dengan korban di beberapa negara. Modus yang dilakukan dengan mengaku sebagai tentara Amerika yang sedang melakukan tugas sebagai militer PBB dan memiliki sejumlah uang dalam jumlah banyak,” katanya.

Ia menambahkan, kelompok tersebut meminta sejumlah uang kepada korban yang rata-rata berada di luar negeri untuk dapat menarik uang tersebut, dan korban dijanjikan akan mendapat sejumlah uang. “Saat ini penyidik imigrasi masih berupaya mengumpulkan informasi dan keterangan terkaitjaringan yang lebih besar” ujarnya.

Diketahui, bersamaan dengan pemeriksaan dan pengembangan kasus di atas, pada hari Kamis (15/03) sekitar pukul 21.00 WIB petugas imigrasi juga mengamankan seorang WN Nigeria OJ (31 th) karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Selain itu, hari Sabtu (10/03) Petugas lmigrasi juga mengamankan 2 (dua) orang Wn Angola BAG (21 th) dan RJ (17 th) yang telah melibihi masa izin tinggal di Indonesia lebih dari 3 tahun. Dua orang asing tersebut awalnya mengaku paspornya hilang, dan memiliki paspor baru.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada data perlintasan diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata telah overstay dan ditemukan kembali paspor lama yang sebelumnya diakui hilang. “Saat ini kedua orang tersebut ditempatkan di Ruang Detensi imigrasi Kantor imigrasi Kelas l Khusus Soekarno-Hatta,” jelasnya. (ydh)

Komentar Anda

comments