Warung Sembako, Toko Jamu & Karaoke Kena Razia Miras

Palapanews.com- Para penjaja minuman keras (miras) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal susah bernafas. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat bakal rutin melakukan razia.

Selasa (13/3/2018) dini hari, belasan warung sembako, toko jamu dan tempat karaoke di sejumlah titik disambangi petugas penegak Perda itu. Hasilnya, ribuan botol miras beragam merek diamankan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto menjelaskan kegiatan ini memang rutin dilaksanakan. Sementara sepanjang tahun 2018 ini, operasi penindakan miras ini baru pertama kali dilakukan.

“Untuk barang bukti saat ini kita amankan di kantor Satpol PP. Kalau dilihat mencapai ribuan yang diamankan,” ungkapnya.

Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP, Taufik Wahidin menambahkan kegiatan operasi miras ini merupakan realisasi dan sosialisasi dari Perda No 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.

Pada Pasal 122 regulasi tersebut, tertuang bahwa Pemkot Tangerang Selatan tidak menerbitkan izin usaha industri, impor, edar dan SIUPP bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Selain itu melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol.

“Dalam perda itu jelas jika pelaku usaha atah tempat pariwisata dilarang keras untuk menjual atau memproduksi minuman beralkohol. Selain itu jelas juga dikatakan jika tempat wisata seperti kafe dan tempat karaoke harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh perda,” ujarnya.

Tak hanya menyita miras, Satpol PP juga menutup paksa kafe dan tempat karaoke yang masih beroperasi di atas pukul 01.00 WIB dini hari.

“Ya tadi memang ada beberapa kafe dan karaoke yang masih buka. Saya minta langsung tutup sesuai aturan,” katanya.

Sementara dalam razia miras ini, Satpol PP menggandeng Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Reformasi Masyarakat (Gram) sebagai informan yang memetakan titik penjualan miras. Baik di kafe besar, warem ataupun toko kelontong biasa.

“Kita dapat laporan dari masyarakat. Jika penjualan miras ini meresahkan makanya kita lapor pada satpolpp kemudian memberitahukan mana saja toko yang menjual miras. Fungsi kami di sini sebagai penyalur aspirasi dan keluhan masyarakat,” kata Agus Suhendar, Katim GRAM Korwil Tangsel. (kom/red)

Komentar Anda

comments