Puluhan Tahun, Aset Kabupaten di Kota Tangerang Terombang-Ambing

Stadion Benteng, salah satu aset yang terbengkalai. (gs)

Palapanews.com- Sampai saat ini keberadaan aset Kabupaten Tangerang yang berada di Kota Tangerang belum bisa dimiliki. Pasalnya, dalam Undang – Undang No.2 tahun 1993 tentang pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang tidak memberikan penguatan hukum terhadap penyerahan aset.

Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf B dalam UU No 2 Tahun 1993, disebutkan bahwa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang bisa diserahkan jika dianggap perlu.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, H.M Sjaifuddin Z Hamadin menyatakan, DPRD Kota Tangerang akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf B pada Undang – Undang pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.

“Di Pasal 13 huruf B ada kalimat yang berbunyi jika dianggap perlu diserahkan aset daerah. Kalimat ‘Dianggap Perlu’ dinilai menjadi hambatan dalam percepatan pelimpahan aset kabupaten ke Kota Tangerang. Tak heran jika sekarang ini banyak aset yang terbengkalai,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sjaifuddin menilai, kalimat ‘dianggap perlu untuk diserahkan’ dapat menghambat serah terima aset milik Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Sebab, apabila Pemkab Tangerang merasa aset itu belum terlalu genting dibutuhkan oleh kota, maka serah terima itu akan menjadi kendala.

“Kita terus mendorong serah terima aset ini. Karena ada salah satu rekomendasi Pansus angket kemarin supaya dilakukan Judicial Review. Semua aset diserahkan ke Kota tak terkecuali lagi, karena memang ada UU pembentukan Kota Tangerang,” ungkapnya.

Selain itu, Sjaifuddin menerangkan ada ratusan bidang aset Kabupaten di Kota Tangerang dan aset ini menurutnya sudah terlalu lama terbengkalai. Oleh karena itu, Judicial Review dianggapnya perlu dan sangat menjadi penting

“Jadi nanti kita akan menghilangkan kalimat tersebut melalui Judicial Review, supaya ratusan bidang itu dapat segera dikembalikan ke Kota Tangerang,” tutupnya.

Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kota Tangerang saat dihubungi melalui selulernya belum bisa dikonfirmasi dan belum ada jawaban. (Gs)

Komentar Anda

comments