Politik Praktis Plt Lurah, Parpol Dinilai tak Kreatif

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarok (kanan). (dok)

Palapanews.com- Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 dinilai kurang kreatif dalam mendulang basis massa. Ini lantaran masih ada saja Parpol yang memanfaatkan perangkat pemerintahan, seperti Lurah, untuk menyentuh basis akar rumput.

“Ini merupakan pola lama untuk mendulang suara sebanyaknya, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan lurah untuk menyentuh basis suara akar rumput,” kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak.

Meski lurah-lurah yang diduga masuk ke dalam kepengurusan parpol bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun menurutnya para lurah tersebut tetap harus tetap ditindak. Karena biar bagaimana pun jabatan lurah bukanlah jabatan politis seperti DPRD dan Kepala Daerah.

“Apa lagi mereka itu kan masih aktif sebagai pejabat di tingkat kelurahan, dimana yang bersentuhan langsung dengan pendanaan daerah yang bersumber dari APBD, tentu ini akan menjadi ketakutan banyak pihak akan adanya penyalahgunaan kewenangan hanya untuk poltik praktis, meski sampai sekarang belum terbukti,” Zaki Mubarak menambahkan.

Bagi seluruh Lurah yang terbukti sebagai anggota pengurus parpol, menurutnya harus mengundurkan diri dari jabatannya. Karena hal itu juga telah melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 4 Tahun 2014.

“Mereka tentunya harus mengundurkan diri, meskipun terdaftar di parpol hanya sebagai anggota biasa, karena ini jelas melanggar. Dan ini uga jelas sangat tidak sejalan dengan prinsip Good Governance,” tegasnya.

Diberitakan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melansir sedikitnya tujuh Pelaksana Tugas (Plt) Lurah dan seorang Sekretaris Lurah diduga terdaftar di Partai Politik peserta Pemilu 2019. Kedelapan perangkat pemerintah ini dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Mereka yang dipanggil Panwaslu, antara lain:
1. Plt Lurah Rempoa Abdilah HS (Partai Golkar)
2. Plt Lurah Ciater Kecamatan Serpong Nasan Wijaya (Partai Golkar)
3. Plt Lurah Lengkong Kecamatan Serpong Edi Juanaedi (Partai Golkar)
4. Plt Lurah Pondok Jagung OO Madiyah Sugianto (Partai Golkar).
5. Plt Lurah Babakan, Kecamatan Setu Saadon Aja Asmira (Partai amnat Nasional)
6. Sekretaris Lurah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara Mahduf Bidayawan (Partai Golkar)
7. Plt Lurah Kademangan Kecamatan Setu Sahih Tahir (Partai Gerindra)
8. Plt Lurah Paku Alam Kecamatan Serpong Utara Sulaeman (Partai Golkar)

“Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi apakah mereka terdaftar ASN (Aparatur Sipil Negara) atau tidak. Tapi, tak semua hadir dari delapan orang yang dipanggil itu,” kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Aas Satibi. (jok)

Komentar Anda

comments