Palapanews.com- Peredaran narkotika di Tangerang terbilang cukup luas, salah satunya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Klas II A Tangerang. Meski sudah berada dibalik penjara, para pecandu masih bisa berpesta narkoba.
Hal itu terbukti dengan ditangkapnya seorang petugas sipir oleh polisi.
“Pelaku kami tangkap saat mengambil paket kardus berisi 11 bong, 30 buah cangklong, 5 pipa glas dan 3 buah selang. Barang tersebut pesanan penghuni Lapas,” ungkap Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi, Jumat (2/3).
Harley menambahkan, oknum sipir tersebut diketahui bernama Fuad (39). Dia dibekuk anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang di tempat cucian mobil yang berada di depan Lapas. Selain menyita paket berisi alat hisab sabu, petugas juga mengamankan barang haram seberat 0,49 gram.
“Sabu itu diakui milik pelaku yang di dapat dengan cara membeli dari salah satu napi berinisial AB,” ungkap Harley.
Berdasarkan pengakuan Fuad, lanjut Harley, paket berisi bong dan cangklong didapatnya dari seorang yang belum dikenalnya. Rencananya, alat hisab sabu itu akan diserahkan kepada penghuni Lapas berinisial DY.
“Pelaku sudah 3 kali mengambil paket pesanan narapidana. Sebelum tertangkap, pelaku mengaku diberi upah Rp 400 ribu,” pungkasnya.
Harley menambahkan, jajarannya akan terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas Pemuda Klas II A Tangerang. Pihaknya pun berencana akan memeriksa penghuni Lapas yang terlibat.
“Dua napi yakni AB dan DY tentu akan kita periksa. Sedangkan untuk pelaku sudah dipecat dari sipir lapas,” ujarnya. (ydh)