Haedar Nashir: Undang-undang jangan Dijadikan Tameng

Polemik Pasal Penghinaan Presiden

Palapanews.com- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyikapi tentang polemik pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukun Pidana. Sebab, Pasal anggota DPR harus melakukan merevisi Undang-undang MD3.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, Sabtu (10/02). Menurut Haedar bahwa sebelum resmi menjadi Undang-undang harus dikaji secara kompeherensif tanpa dilatar belakangi kepentingan sesaat sehingga konstitusional.

“Muhammadiyah meminta eksekutif dan legislatif tidak anti kritik supaya sistem tetap berjalan baik,” kata Haedar saat ditemui usai menghadiri Rapat Kerja Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Banten di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Haedar juga meminta agar semua pihak untuk melakukan kajian sebelum menetapkan pasal penghinaan presiden.

“Pasal imunitas DPR RI menjadi Kitab Undang-undang Hukun Pidana dan Undang-undang MD3,” tegas Haedar seraya menambahkan, jika demokrasi memiliki prinsip berpolitik santun dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan tidak saling menghina atau melecehkan.

“Intinya Undang-undang jangan dijadikan tameng untuk kepentingan sesaat. Dan, merusak tatanan politik yang sudah ada dan tidak inkonstitusional,” ujarnya.

Diketahui, saat ini Rancangan Pasal 238 KUHP tentang penghinaan presiden masih digodok panitia kerja rancangan kitab undang undang hukum pidana DPR RI, begitupula dengan pasal imunitas DPR yang akan dihidupkan kembali melalui revisi Undang undang MD3. (ydh)