Vipers Tangsel Bekuk 9 Pelaku Curanmor

Palapanews.com- Sesuai dengan arahan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor, Team Vipers gabungan Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran melakukan Patroli Represif dan berhasil mengamankan 9 tersangka serta mengamankan 9 sepeda motor hasil curanmor.
Menurut AKBP Fadli Widiyanto, kasus curanmor ini dinilai cukup meresahkan masyarakat. Hasil operasi yang dilakukan, pihaknya mengungkap 4 laporan polisi dalam rentang waktu seminggu  dan mengamankan 9 tersangka, namun 3 yang masih dikembangkan.
“Para pelaku dan dua diantaranya adalah warga asli Lampung yang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tangsel, Jumat (2/2/2018).
Mereka biasanya beraksi pada malam hari saat sepeda motor ditinggal oleh pemiliknya. Misalnya, pada saat pemilik masuk kedalam mini market dan memarkirkan kendaraannya diluar. Jadi, mereka biasanya melakukan pemantauan wilayah lebih dahulu.
“Sesuai keterangan yang kami dapat, mereka biasanya menggunakan kunci T untuk mencongkel sepeda motor jenis matic. Sedangkan untuk motor trail, pelaku mengaku memperhatikan cara memutus kabel dari salah satu bengkel di kawasan Curug,” ungkap Fadli.
Lebih lanjut ia juga akan berkordinasi dengan Polres lainnya untuk mendalami kasus tersebut. Sehingga jika ada residivis, akan langsung dikembangkan lagi.
Kemudian, Fadli juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi menjaga kendaraannya dan menambahkan kunci tambahan. Apabila hilang, segeralah melapor ke pihak yang berwajib.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho menambahkan, untuk yang merasa kehilangan motornya agar segera datang ke Polres Tangsel dengan membawa surat-surat lengkap.
“Paling tidak pemilik menunjukan KTP, STNK dan BPKB untuk mengambil sepeda motor,” imbuh Alex. (nad)

Komentar Anda

comments