Usaha Angkutan Barang & Logistik Perlu Perlakuan Pajak Khusus

Seminar Perpajakan DPP APTRINDO. (ist)

Palapanews.com- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) melalui APTRINDO Tax Center mendorong diberlakukannya pajak khusus untuk usaha angkutan barang dan logistik.

Selama ini pengusaha truk dibebani oleh masalah pajak yang memberatkan. Pengusaha truk selama ini dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Untuk kemudahan berusaha angkutan barang dan logistik, administrasi perpajakan usaha itu mesti disederhanakan. Dan diberlakukan kepadanya pajak khusus. APTRINDO mendorong agar dirumuskan pajak khusus untuk usaha angkutan barang dan logistik,” kata Gemilang Tarigan, Ketua Umum DPP APTRINDO dalam keterangan pers yang diterima Palapanews.com, Kamis (1/2/2018).

Gemilang menambahkan sebagai benchmarking, sebagaimana perlakuan pajak final pada usaha pelayaran dan penerbangan, dan jasa konstruksi.

Adapun Muhammad Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI, yang turut hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa asosiasi memiliki kekuatan untuk mendorong perumusan regulasi, dan dari pihak legislatif memastikan akan mengawal dalam prosesnya.

Dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diwakili oleh Sulistyo Nugroho, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan II menyampaikan bahwa DJP terbuka dengan usulan asosiasi, sehingga dipersilakan untuk membuat kajian dan menyampaikannya secara tertulis.

Ajib Hamdani, yang didapuk menjadi Pembina APTRINDO Tax Center pun menambahkan untuk perumusan pajak khusus ini tentunya harus melibatkan semua pemangku kepentingan termasuk kalangan akademisi ahli transportasi dan perpajakan. “Lalu disusun naskah akademik rancangan pajak khusus usaha angkutan barang dan logistik. Dan hal ini perlu disampaikan ke DJP,” imbuh Ajib.

Sementara itu, terkait truk berplat kuning dan hitam, Gemilang meminta agar perbedaan pemajakannya dihilangkan. “Tidak ada pembedaan lagi antara armada truk berplat kuning ataupun hitam, karena pada praktiknya dalam usaha angkutan truk sudah tidak ada lagi kewajiban SIPA (Surat Izin Pengusaha Angkutan),” kata Gemilang. (red)

Komentar Anda

comments