Ini Asumsi Panwaslu Tangsel Soal Usulan 7 Dapil

Anggota Panwaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep Ahmad Jazuli dan Aas Satibi (kiri-kanan).

Palapanews- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengusulkan jumlah daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2019 mendatang berjumlah tujuh dapil. Jumlah ini sesuai dengan jumlah kecamatan di kota berpenduduk 1,45 juta jiwa ini.

Anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep mengatakan usulan tujuh dapil ini dinilai sudah sangat pantas utnuk diterapkan oleh KPU Kota Tangerang Selatan pada Pemilu 2019 nanti.

Acep mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 2017 Tahun 2017, penggabunagn kecamatan menjadi satu dapil itu jika satu kecamatan tersebut tidak memenuhi minimal jumlah kursi utuk menjadi satu dapil.

“Misalnya jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk Kecamatan Setu ternyata hanya bisa mendapatkan dua kuri, maka baru harus digabung oleh Kecamatan Serpong. Karena diundang-undang itu minimal satu dapil itu tiga kursi. tapi sekarang Setu ini mendapatkan tiga kursi sehingga kami nilai ini bisa menjadi dapil sendiri,” ungkapnya.

Baca juga: Silang Pendapat Jumlah Dapil Pemilu 2019 di Tangsel

Acep juga mengatakan, KPU dalam menentukan dan penyusunan dapil juga harus menilai kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilul yang proporsional, dan berada dalam kecakupan wilayah yang sama.

“Karena keputusan final ada di KPU, jadi kami mita dalam menentukan dapil ini KPU harus melihat betul nilai-nilai yang harus dipenuhi dalam menentukan dapil ini. harus berdasarkan Undang-undang yang ada. karena bagi kami dipisahnya kecamatan Setu dan Serpong itu sama sekali tidak melanggar Undang-undang yang ada,” ujarnya. (jok)

Komentar Anda

comments