KPU Tangsel Buka Pendaftaran PPK hingga 21 Januari

Ketua KPU Kota Tangsel, Mochamad Subhan. (dok)

Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pendaftaran anggota PPK bakal dibuka hingga 21 Januari mendatang.

Berdasarkan data yang diperoleh, sejak pendaftaran dibuka pada 16 Januari lalu hingga kini sudah ada delapan calon yang sudah menyerahkan formulir pendaftaran ke kantor KPU Kota Tangsel di BSD City, Serpong.

“Kami berharap partisipasi dari masyarakat untuk ikut bersama menyukeskan Pemilu, salah satunya turut mendaftar menjadi anggota PPK,” kata Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, Mochamad Subhan.

Soal kebutuhan anggota PPK, Subhan mengaku bahwa tiap kecamatan di kota berpenduduk 1,45 juta jiwa ini dibutuhkan tiga orang anggota. Artinya, akan ada 21 pendaftar yang bakal lolos seleksi ke depannya.

“Tentunya kami berharap peminatnya tinggi, dan partisipasinya juga tinggi. Agar kompetitif lagi dalam penyeleksiannya,” Subhan menambahkan.

KPU menargetkan satu kecamatan minimal harus ada enam calon atau pendaftar.

“Kami menargetkan satu kecamatan itu ada enam calon, agar lebih komptitif seleksinya untuk menentukan tiga nama yang akan terpilih menjadi PPK di seluruh kecamatan tersebut,” tandasnya.

Anggota KPU Kota Tangsel, Badrussalam menambahkan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pendaftar. Antara lain kelengkapan seprti ijazah, sejumlah surat pernyataan seperti surat pernyatan bukan anggota/kader/pengurus salah satu partai politik, tidak pernah terlibat tindak pidana, dan belum dua kali menjabat sebagai PPK.

“Seluruh syarat itu harus dilengkapi, agar bisa ikut ke tahap selanjutnya seperti tes tertulis dan tes lainnya,” tegasnya. (jok)

Komentar Anda

comments