Ini, Motif Pencuri 4 Tali Pocong di Ciputat

Kapolres AKBP Fadli Widiyanto menunjukan barang bukti pencurian tali pocong. (bd)

Palapanews.com – Kembali desakan kebutuhan ekonomi menjadi motif seseorang melakukan tindakan nekad. Bahkan, kadang jalan pintas yang diambil irasional.

Mohammad Irfan alias Petruk, pria berusia 35 tahun ini, entah apa yang ada dibenaknya. Lantaran pendapatannya sebagai sopir Angkot dirasa sangat kurang, Petruk nekad mencuri 4 helai tali pocong jenazah temannya sendiri yang baru dimakamkan.

Pria yang telah pisah dengan isterinya ini, mengaku aksi nekadnya mencuri tali pocong untuk zimat, yang dipercaya ampuh sebagai penglaris dipicu cerita dari sesama sopir tembak Angkot Jurusan Pamulang – Ciputat bahwa dengan memiliki tali kafan atau tali pocong maka usaha akan berhasil.

Namun, sayangnya bukan pendapatannya bertambah sebagai sopir batangan Angkot Pamulang – Ciputat, alih-alih malah masuk bui karena aksi nyelenehnya. Jeratan hukum Pasal 363 dan Pasal 279 KUHP dengan ganjaran 6 tahun penjara plus 8 bulan menanti Petruk akibat ulahnya.

“Barang bukti sebuah celana jeans, baju sweater, tangkai kayu (untuk menggali makam) sepanjang 80 cm, tali pocong atau tali kafan. Pelaku mengambil empat tali kafan atau tali pocong bagian kepala, leher, tangan dan kaki,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto kepada wartawan, Senin (8/1/2018).

Diketahui Kepolisian Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencuri tali pocong Almarhum Muhammad Suhendra bin Salohi (alm) di Pemakaman Taman Abadi, Ciputat. Aksi pencurian berlangsung pada Jum’at 29 desember 2017 sekitar pukul 23.30 Wib. Tim Vipers Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku bernama M. Irfan alias Petruk, pada 5 Januari 2018.  (bd)

Komentar Anda

comments