Jelang Pileg, Yusril Bela Kepala Desa Uji Materil ke MA 

Palapanews.com- Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan membela seluruh Kepala Desa dan melakukan uji materil atau judicial review terhadap Undang – undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut terkait menjelangnya Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang yang menghambat aspirasi para Kepala Desa.

“Ini merupakan perlakuan diskrimintaif terhadap Kepala Desa dibandingkan dengan para pejabat yang lain. Padahal pejabat lain seperti Gubernur, Wali Kota, mau pun Bupati proses pemilihannya sama dengan Kepala Desa. Dalam Pasal 29 nomor 6 UU Desa, mereka yang merupakan Kepala Desa diwajibkan memundurkan diri jika mencalonkan dalam Pileg nanti. Ini kan tidak adil, makanya diajukan permohonan untuk uji materil,” ujar Yusril saat ditemui Warta Kota di Gedung Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPKTKI) Selapajang, Tangerang, Jumat (5/1).

Bahkan dalam peraturan Undang – undang tersebut Kepala Desa tidak diperbolehkan mengurus partai politik. Menurut Yusril, dengan adanya peraturan ini membuat para Kepala Desa merasa terpasung untuk menyuarakan aspirasinya.

“Seharusnya kalau mereka maju dalam Pileg, tidak usah mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Tapi mestinya cuti,” ucapnya.

Menanggapi hal ini, dirinya meminta kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk bersikap tenang terlebih dulu. Jangan melakukan aksi dan bisa mencari solusi yang elegan.

“Agar menyelesaikan masalahnya dengan cara damai. Tidak usah demo bawa massa sampai 10.000 orang. Kita siapkan langkah selanjutnya. Selesaikan konflik secara damai dan adil,” kata Yusril.

Ia menyebut dalam pekan depan pihaknya sudah melayangkan permohonan ke MA soal pengujian materil UU Desa ini. “Sebulan bisa diputuskan hasilnya oleh MA, sehingga bisa menjadi jelas,” ungkapnya.

Merasa Dirugikan

Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara, Sudir Santoso menuturkan dengan adanya peraturan tersebut sangat merugikan untuk seluruh Kepala Desa di Indonesia. Makanya pihaknya bersama Apdesi menggandeng Yusril Ihza Mahendra dalam menuntaskan masalah ini.

“Setelah Undang – undang Desa itu diketuk, ini merupakan musibah. Sebab memang sangat merugikan,” ungkap Sudir.

Sehingga membuat para Kepala Desa menjadi bingung dan gamang. Mereka kesulitan jika berniat ikut Pileg 2019.

“Secara tidak langsung ini memasung mereka harus mundur. Makanya kita dibantu pak Yusril untuk ajukan judicial review terkait dengan Pasal tersebut,” sambungnya.

“Ada satu Pasal UU Desa yang menyatakan Kades dilarang jadi pengurus partai politik. Padahal yang lain boleh, salahnya apa ini? Semoga pak Yusril bisa bantu kami, dan tidak meminta bayaran sepeser pun alias gratis. Tidak usah demo – demo, itu kuno,” imbuh Sudir.

Ketua Pelaksana Apdesi, Rukhyat menambahkan jajarannya melakukan penanda tanganan dengan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum mereka pada hari ini. Dihadiri sekitar 400 Kepala Desa dari Aceh hingga Papua.

“Sebetulnya kami berencana menggelar aksi besar – besaran di Tugu Proklamasi, tapi tidak jadi. Dan minta bantuan kepada pak Yusril untuk melakukan gugatan terhadap MA dan MK terkait judicial review ini. Semoga bisa bermanfaat juga untuk masyarakat dan ini perjuangan kami bersama untuk bertanggung jawab,” papar Rukhyat. (ydh)

Komentar Anda

comments