Ikut Pilkada, Ini Yang Harus Diperhatikan Calon Petahana

Ilustrasi. (net)

Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang tengah mempersiapkan sejumlah hal menjelang Pilkada Kota Tangerang yang dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

Persiapan dalam hal pencalonan selaku petahana, yakni gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota yang sedang menjabat, Rabu, (27/12/2017).

Komisioner KPU Kota Tangerang, Banani Bahrul menjelaskan, dirinya melihat ada beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh bakal calon selaku petahana sebagaimana ketentuan Pasal 89 dan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Pertama bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Kedua, Bakal calon selaku petahana dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Jika bakal calon selaku petahana melanggar ketentuan pertama dan kedua, petahana yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon,” jelas Banani.

Dijelaskan lebih lanjut, menurutnya calon petahana harus bersedia berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon jika mencalonkan diri di kabupaten/kota atau provinsi lain. Dan bersedia untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye jika mencalonkan diri di daerah yang sama.

“Mengacu kepada tahapan Pilkada 2018, penetapan pasangan calon adalah 12 Februari 2018. Dengan demikian, terhitung sejak 12 Agustus 2017 hingga akhir masa jabatan, bakal calon selaku petahana tidak dapat melakukan penggantian pejabat. Sementara itu, jadwal kampanye dimulai sejak 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018,” tutup Banani. (gs)

Komentar Anda

comments