DPRD Tangsel Bentuk Pansus Ambil-alih PDAM Serpong

PDAM Cabang Serpong.

Palapanews.com- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini sedang menggalang tandatangan anggota lainnya terkait pengambil-alihan aset PDAM Cabang Serpong dari Pemkab Tangerang. Ke depan, bakal dibuat Panitia Khusus (Pansus) untuk mengambil-alih aset itu.

“Saat ini sudah terkumpul 10 tandatangan anggota DPRD Kota Tangsel. Tinggal kumpulkan 10 (tandatangan) lagi agar Pansus secara aturan sah bisa dibentuk,” kata Sekretaris Fraksi PDIP Tangsel, Drajat Sumarsono.

Pemkab Tangerang, diakui Drajat tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk terus mempertahankan aset PDAM Serpong yang berlokasi di Kecamatan Serpong itu.

“Tidak ada landasan hukum kuat, bahkan kami menilai Pemkab Tangerang telah melanggar Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2018, tentang Pemekaran Kota Tangsel dari Kabupaten Tangerang,” Drajat menambahkan.

Dalam UU itu, kata Drajat, termuat tentang penyerahan aset kabupaten induk kepada daerah pemekaran baru (Kota Tangsel) tidak bisa dibatalkan hanya oleh sebuah peraturan atau kesepakatan di daerah. Karena Undang-Undang kedudukannya dalam tata peraturan perundang-undangan jauh di atas peraturan daerah ataupun hanya sebuah kesepakatan di daerah.

“Jadi pernyataan bahwa PDAM tidak terkait dengan aset yang harus diserahkan kepada tangsel adalah sebuah kesalahan besar karena menabrak atau kita tidak patuh terhadap UU 51 Tahun 2008,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, kalau dikatakan bahwa penyerahan PDAM itu terkendala adanya kerjasama dengan pihak ketiga, bahwa hal itu tidak akan menggagu kerjasama denagn pihak ketiga.

“Maka biarlah itu nanti kita selesaikan dengan cara Bisnis to bisnis dengan pihak ketiga tersebut. Yang terpenting adalah bahwa serahkan dulu Aset PDAM kepada kota tangsel, sesuai dengan amanat UU 51 Tahun 2008,” ungkapnya.(jok)

Komentar Anda

comments