Fraksi PDIP Tangsel Desak Pemkab Tangerang Serahkan PDAM Serpong

PDAM Cabang Serpong.

Palapanews.com- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Pemkab Tangerang segera menyerahkan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serpong ke Pemkot Tangsel. Terlebih, Kota Tangsel sudah sembilan dimekarkan dair daerah induknya, Kabupaten Tangerang.

Saat ini, PDAM Serpong yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek itu masih dikelola PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, bahwa aset yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang ada di Kota Tangsel dan sebelumnya milik Kabupaten Tangerang harus diserahkan dari Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangsel.

“Kami pikir Pemkab Tangerang telah melanggar Undang-undang yang mengatur pemekaran daerah tersebut dan seharusnya 2015 lalu aset PDAM tersebut harus sudah menjadi milik Kota Tangsel,” kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Drajat Sumarsono.

Drajat juga mengaku tak habis pikir mengapa Pemkab Tangerang bisa mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menilai, syarat untuk mendapatkan WTP itu adalah terkait bersihnya persoalan aset.

“Soal aset ini saja masih bermasalah, tapi Kabupaten Tangerang bisa mendapat predikat WTP. Jadi ini yang kami pertanyakan,” paparnya.

Atas dasar itu, kata dia, Fraksi PDIP Tangsel meminta agar Pemkab Tangerang segera menyerahkan aset PDAM yang seharusnya sudah menjadi milil Pemkot Tangsel.

“Ini sudah sembilan tahun, harusnya aset itu sudah menjadi milik Pemkot Tangsel. Maka disinilah tugas kami sebagai wakil rakyat untuk meminta aset itu untuk diserahkan,” ungkapnya.(jok)

Komentar Anda

comments