Pertama di Indonesia, Tangsel Punya Perda Sistem Drainase Perkotaan

Kepala Dinas PU Kota Tangsel, Retno Prawati (kerudung hijau) meninjau drainase. (ist)

Palapanews.com- Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Drainase Perkotaan baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kota Tangsel, menjadi daerah pertama di Indonesia yang memiliki regulasi tentang sistem drainase perkotaan.

“Ini merupakan Perda pertama yang ada di Indonesia, kita perlu bangga. Dan harapannya, Perda ini akan mampu mengatasi banjir di Kota Tangsel,” kata Anggota DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono.

Perda yang disusun Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel ini, menurutnya akan mengatur semua drainase yang ada di Kota Tangsel, termasuk juga dengan drainase yang dibangun oleh pengembang atau kawasan perumahan yang ada di Kota Tangsel.

“Diatur pula, jika nantinya ada pengembang yang seenaknya membangun drainase sendiri tanpa terintegrasi dengan drainase yang telah dibuat oleh Pemkot Tangsel, maka akan ada sanksi. Jadi, tidak bisa asal bangun,” tegasnya.

Drajat menilai, selama ini banyak pengembang di Kota Tangsel membangun drainasenya hanya disesuaikan dengan kebutuhan mereka saja, tidak memikirkan lingkungan. Bahkan, diakuinya tanpa ada kajian mendalam.

“Akibatnya, ya banjir. Ini tidak bisa lagi dilakukan dengan adanya Perda ini. Jadi dengan tertatanya seluruh drainase di Kota Tangsel, masalah banjir akan teratasi secara berkala,” tandasnya.

Anggota DPRD Kota Tangsel lainnya, Rizky Jonis menambahkan Perda tersebut juga mengatur tentang pembuatan sumur resapan air baru di setiap kecamatan, seperti tandon dan lainnya.

“Nanti dengan adanya payung hukum, setiap kecamatan bisa memiliki satu tandon, sesuai dengan kebutuhan dan juga tata wilayah kedepannya nanti seperti apa. Inilah yang mampu mengatasi banjir nantinya,” tandasnya. (jok)

Komentar Anda

comments