Polres Tangsel Amankan 13 Mobil Jaminan Fidusia

Aparat Polres Tangsel memamerkan sejumlah barang bukti.

Palapanews.com- Polres Tangerang Selatan dan unit Reskrim polsek-polsek jajaran Polres Tangsel berhasil menyita 13 kendaraan bermotor roda empat dengan berbagai merk yang terkait dengan jaminan fidusia periode Agustus hingga November 2017 dengan korban perusahaan pembiayaan atau leasing.

“Sebanyak 12 pelaku tindak pidana jaminan fidusia ini memindah tangankan, menyewakan, menggadaikan bahkan menjual mobil yang masih dalam proses kredit,” ujar AKP Alexander selaku Kasat Reskrim Polres Tangsel, Jumat (1/12/2017) lalu.
Menurutnya, kendaraan tersebut belum bisa menjadi milik secara penuh bagi penerima fidusia berdasarkan dengan pasal 35 dan pasal 36 UURI No.42 Tahun 1999 tentang fidusia.
Selain itu, orang yang menerima gadai atau take over pun bisa dipidana dengan hukuman yang lebih berat yakni pasal 480 KUHPidana atau dengan kata lain sebagai penadah.
“Jadi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati akan hal yang dilarang oleh hukum. Namanya jual beli mobil logisnya harus ada STNK, BPKB, tanpa itu kita perlu pertanyakan, berarti itu tidak boleh diperjual belikan lantaran belum milik pembeli sepenuhnya, karena masih ada pemilikan di lising/lembaga pembiayaan,” jelasnya.
Ini juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat, kalau polisi menyita bukan polisi yang ingin menyita tapi UU, yang memberikan kewenangan kepada polisi.

“Saya mengimbau kepada masyarakat, pikirkan betul apa yang menjadi kebutuhan. Sebab berbeda jauh antara kebutuhan dan kemauan,” imbunya. (nad)

Komentar Anda

comments