Ajak Pegawai Salat, Walikota Tangerang Kumandangkan Adzan

Palapanews.com Tugas menjadi kepala daerah sangat berat, mulai dari memimpin sebuah pemerintahan, membuat program unggulan hingga melayani masyarakat 24 jam.

Disela kesibukannya menjadi kepala daerah (walikota tangerang), Arief R Wismansyah pun menyempatkan diri untuk salat berjamaah di mushola Kecamatan Karawaci. Namun, dalam kesempatannya tersebut, ada hal unik terkait.Pasalnya, orang nomor dari di Kota Tangerang tersebut, tanpa basi-basi langsung mengumandangkan adzan magrib.

Mendengar adanya adzan di mushola Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pegawai kecamatan yang masih bertahan di kantor untuk menyelesaikan pekerja pun langsung bergegas untuk mengambil wudhu dan salat berjamaah.

“Yang adzan di musholla ternyata Pak Walikota,”kata salah satu pegawai yang hendak mengambil wudhu.

Diketahui, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Shalat Berjamaah di Masjid. Dalam surat edaran tersebut wali kota menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghentikan semua aktivitas pekerjaan maupun sekolah di Kota Tangerang saat adzan berkumandang.

“Siapapun yang sedang melaksanakan aktivitasnya diimbau untuk segera melaksanakan shalat fardu berjamaah di masjid/mushala,” ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang, Felix Mulyawan.

Imbauan tersebut, lanjut Felix, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 151/2524-Kesra/2017 tentang Imbauan Melaksanakan Shalat Berjamaah di Masjid yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah tertanggal 24 Juli 2017.

Dalam surat edaran tersebut, kata Felix, wali kota mengimbau kepada Kepala Perangkat Daerah, Pegawai ASN, Anggota TNI/Polri, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, pihak sekolah dan juga perusahaan swasta dan berbagai kalangan komunitas profesi untuk dapat menghentikan seluruh kegiatan pada jam kerja/sekolah saat adzan berkumandang dan segera melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah di masjid.

“Saat adzan berkumandang segala aktivitas harap dihentikan dan diimbau untuk segera melaksanakan shalat fardu secara berjamaah di masjid/mushala di lingkungan kerja masing-masing. Sedangkan bagi non-muslim agar dapat menyesuaikan,” katanya.

Selain itu, camat, lurah dan para ketua rukun warga (RW) juga diminta untuk mengimbau dan mengajak masyarakat muslim di wilayahnya untuk dapat memakmurkan masjid/mushala di wilayah masing-masing. Salah satu caranya dengan menjalankan ibadah shalat fardu secara berjamaah.

Felix mengungkapkan, kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, selain sebagai salah satu cara untuk memakmurkan masjid di Kota Akhlakul Karimah. (ydh)

Komentar Anda

comments