Pemkot Tangsel Terus Perangi Peredaran Miras

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie. (dok)

Palapanews.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memerangi peredaran minuman keras. Salah satunya, dengan melakukan razia rutin ke sejumlah tempat yang disinyalir menjual minuman memabukan itu.

“Perdanya (Peraturan Daerah) kan sudah jelas, ada. Intruksi ke Satpol PP juga sudah jelas, kita perangi miras,” kata Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, belum lama ini.

Perda yang dimaksud Benyamin, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perizinan dan Pendaftaran Usaha. Dalam Perda itu, mengatur soal larangan miras di kota Cerdas, Modern dan Religius itu.

“Miras dapat menimbulkan penyakit masyarakat sehingga perlu untuk dihilangkan keberadaannya dari Kota Tangsel,” tandasnya.

Baca Juga: Langgar 3 Perda, Satpol PP Tangsel Segel Ciputri Cafe di Tegal Rotan

Diberitakan, Satpol PP Kota Tangsel melakukan penyegelan tempat hiburan malam Ciputri Cafe yang berlokasi di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren, Senin (27/11/2017) lalu. Dari lokasi, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras dan tiga orang pemandu lagu.

Tempat hiburan malam itu dinyatakan telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha, Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pariwisata.(one)

Komentar Anda

comments