Langgar 3 Perda, Satpol PP Tangsel Segel Ciputri Cafe di Tegal Rotan

Petugas menyegel pintu masuk Ciputri Cafe di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren, Tangsel.

Palapanews.com- Sebuah tempat hiburan malam, Ciputri Cafe di Jalan Raya Tegal Rotan, Pondok Aren, Tangerang Selatan digerebek dan disegel petugas, Senin (27/11/2017). Dari lokasi, petugas Satpol PP yang didampingi aparat Kepolisian juga mengamankan tiga pemandu lagu.

Dari lokasi, petugas juga mengamankan ratusan botol minuman keras, satu unit televisi dan sejumlah sound system.

“Ada tiga Perda (Peraturan Daerah) yang dilanggar. Ini juga merupakan laporan dari masyarakat yang sudah resah,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto.

Ketiga regulasi itu, antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang penyelenggaran pariwisata.

Selain itu, Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Perizinan dan Pendaftaran Usaha.

“Pemilik cafe tidak bisa menunjukan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Kita juga sudah layangkan surat teguran sebanyak tiga kali hingga akhirnya melakukan penyegelan ini,” tegasnya.(one)

Komentar Anda

comments