Dukung Smart City, DPU Tangsel Buat Aplikasi Smart PPID

Palapanews.com – Sebagai upaya mendukung Kota Tangsel sebagai Smart City, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) membuat sistem perangkat lunak atau aplikasi yang disebut Smart Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Adapun kelebihan proyek perubahan aplikasi ini bagi internal DPU sebagai acuan standarisasi prosedur permohonan informasi untuk memberikan kemudahan dalam melakukan Layanan Permohonan Informasi.

Kelebihan lainnya yakni; memudahkan tim efektif/kerja dalam pengelolaan layanan informasi, meningkatkan ketersediaan data informasi dan dokumentasi, meningkatkan akurasi data informasi dan gokumentasi serta membangun komunikasi efektif dengan masyarakat dan stakeholder.

Sedangkan, manfaat proyek perubahan memiliki empat manfaat bagi stakeholder eksternal diantaranya: bagi PPID Utama, memberikan kemudahan kepada PPID utama dalam hal komunikasi dan koordinasi serta membantu dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kemudian, dapat memberikan saran dan masukan dalam rangka sinergitas antara PPID lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara untuk pemohon informasi, memberikan kemudahan dalam penyampaikan permohonan informasi dan dokumentasi yang diperlukan sesuai prosedur layanan informasi yang berlaku, memberikan kemudahan dalam pemilahan data informasi dan dokumentasi sebagai bahan publikasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan penerapan sistem transparansi dalam penyampaian informasi dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good goverment) dan keterbukaan informasi publik.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Aries Kurniawan mengatakan, Dinas Pekerjaan Umum telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi tentang pelayanan publik.

“Selagi itu informasi yang tidak dibatasi oleh Undang-undang maka pastinya akan kita berikan. Apalagi kini ada Undang-undang 14/2008 tentang KIP,” katanya saat memberi pemaparan di Serpong pada Jumat, 10 November 2017.

Ia menambahkan, di dalam UU KIP telah diamanat agar setiap badan publik memiliki Penjabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID). Atas rujukan tersebut, melalui keputusan walikota (Kepwal) Nomor : 043.3/KEP.105-HUK/2012 tentang Penunjukan PPID dan PPID Pembantu.

“PPID di Kota Tangsel ada di Diskominfo dan PPID Pembantu ada di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dengan adanya PPID tersebut, kini  masyarakat bisa meminta info yang dibutuhkan kepada pejabat dimaksud,” imbuhnya.

Aplikasi ini, menampilkan berbagai fitur informasi mengenai pengajuan informasi bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM), penyedia jasa maupun media. Smart PPID juga sudah diusulkan dan masuk di blue print smart city Tangsel. Nantinya, Smart PPID ini akan terintegrasi dengan aplikasi lainnya. Seperti, aplikasi SIARAN Tangsel dan Sistem Manajemen Jalan (Simanja). “Kita targetkan pada awal tahun depan aplikasi Smart PPID sudah dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya. (hms/bd)

Komentar Anda

comments