Apel Dadakan Ala Walikota, Hanya 3 Pegawai Kelurahan yang HadirĀ 

Palapanews.com Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah kembali menegur stafnya yang kurang disiplin. Teguran tersebut disampaikan langsung oleh Arief R Wismansyah saat melakukan monitoring di wilayah Kecamatan Batuceper.

Disela kunjungannya tersebut, Arief yang ditemani oleh Camat Batuceper sengaja mampir ke Kantor Kelurahan Poris Gaga yang terletak di Jalan Poris Indah. Meski jarum jam sudah menunjukkan pukul 07.45 WIB, tapi Kantor Kelurahan Poris Gaga masih terlihat sepi, hanya ada tiga orang pegawai bersama dua pelajar yang sedang PKL.

Selayaknya, pada waktu tersebut, kantor-kantor lain di lingkup Pemkot Tangerang sudah banyak pegawainya, karena setiap pegawai diwajibkan untuk melaksanakan apel pagi setiap hari kerja di lingkup kantor kerjanya masing-masing, meskipun pelayanan baru bisa dilaksanakan pukul 08.00 WIB.

Camat Batuceper yang memang kebetulan lagi bersama Walikota, terlihat gelisah memerintahkan para staf kelurahan untuk segera melaksanakan Apel Pagi sebagaimana aturan pegawai yang ada di lingkup Pemkot Tangerang.

“Ayo semuanya ke lapangan, seadanya aja kita laksanakan apel,” perintah Camat kepada para staf kelurahan untuk segera menuju lapangan apel yang ada di depan kantor kelurahan.

Tak butuh waktu lama pegawai yang hanya tiga orang tersebut berbaris bersama dengan pelajar yang sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL).

“Harusnya (budaya disiplin) ini menjadi bagian dari dedikasi kita,” ujar Walikota yang bertindak sebagai Pembina Apel.

“Kedisplinan ini menjadi tolak ukur dedikasi kita dalam melayani masyarakat, termasuk juga kondisi kebersihan di sekitar kantor kelurahan. Lihat rumput-rumputnya, harusnya ini bisa rutin dibersihkan. Ini juga jadi pembelajaran dan contoh buat adik-adik yang lagi PKL di sini,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Walikota menginstruksikan kepada seluruh pegawai untuk berlaku disiplin dengan melaksanakan dan mentaati setiap aturan yang ada termasuk Apel Pagi, sebagaimana diatur dalam Perwal Nomor 06 tahun 2017 dan Perwal 29 Tahun 2017, dimana jam kerja pegawai untuk hari Senin-Kamis dari pukul 07:30 WIB – 16:00 WIB, sedang hari Jumat dari Jam 07:30 WIB – 16:30 WIB, dan bagi pegawai yang melanggar akan dikenakan sangsi berupa potongan dengan rincian bervariasi antara lain untuk pegawai yang telat apel dipotongĀ  1% dari Tunjangan Prestasi Kerja (TPK), dan bagi yang tidak masuk tanpa keterangan akan dipotong 3% dari TPK.

“Karena sayapun pagi-pagi kalau enggak ada tamu sebisa mungkin ke kantor tepat waktu,” tukasnya. (ydh)

Komentar Anda

comments