Pemkot Tangsel Susun Laporan SPM

Palapanews.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Bagian Organisasi dan Kinerja Aparatur melakukan Fasilitasi Penyusunan Laporan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Resto Telaga Seafood, Serpong, Selasa (07/11/2017).

Yusroni Reza, Kasubag Tata Laksana dan Bina Layanan Publik mengutarakan tujuan utama dari SPM adalah untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat yang diperoleh secara minimal.

“Untuk SPM saat ini ada 15 urusan, namun mulai tahun 2018 akan ada 6 urusan, karena lebih dispesifikan ke indikatornya seperti kesehatan, pendidikan, sosial,  infrastruktur,  keamanan, dan penanaman modal,” terangnya.

Dalam 6 urusan tersebut ada 19 bidang atau OPD yang menanganinya. Memang kecil urusannya tapi besar bidangnya. Nantinya dari urusan tersebut dibuat laporan dan dikirim ke pusat.

Sementara, menurut Sekertaris Daerah Tangsel Muhamad, SPM sesuai dengan aturan dan ketentuan UU 23, ada tugas-tugas dan urusan yang absolut. “Standar pelayanan di Tangsel harus sesuai dengan SOP dan aturan yang diterapkan di Permen, UUD dan lainnya,” kata Muhamad.

Muhamad berpesan kepada OPD agar selalu maksimal dalam pelayanan. Masyarakat harus merasa puas dalam pelayanan, maka dari itu berikan pelayanan yang baik.

“Salah satu fungsi pemekaran wilayah adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Seluruh orang yang berkepentingan di Tangsel harus dilayani. Tidak hanya perlu kecepatan saja, namun ketepatan juga diwajibkan sesuai dengan aturan,” paparnya.  (hms/bd)

Komentar Anda

comments