ASN Terdaftar di Parpol, TRUTH: Laporkan ke KASN

Ilustrasi.

Palapanews.com- Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bertindak tegas bila menemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di partai politik (parpol).

“Harus dicoret, kalau memang terdaftar di parpol,” kata Koordinatrot TRUTH, Suhendar menjelaskan kepada wartawan.

Suhendar juga menyarankan jika ada temuan dan memang ASN tersebut terdaftar dalam parpol segera dilaporkan ke Komisi ASN (KASN).

“ASN sudah tidak boleh lagi terlibat politik praktis. Ini juga demi menjaga dan menciptakan peningkatan kualitas demokrasi,” tegasnya.

Ketua KPU Kota Tangsel, Moh Subhan mengakui ada temuan soal ASN terdaftar sebagai anggota parpol. Ia juga mengaku, sebagian sudah diverifikasi faktual secara lansgung terhadap data yang terdaftar sebagai ASN itu.

“Setelah kami verfikasi faktual, ternyata yang bersangkutan itu sudah pensiun tahun lalu, dan kami tanya lagi apakah memang mendaftar di parpol, ada yang mengaku terdaftar dan ada yang tidak mengaku terdaftar,” ujarnya.

Subhan juga mengatakan, bahwa pihaknya akan sangat tegas dalam hal verifikasi administrasi tersebut. “Kami akan sangat tegas saat melakukan verifikasi ini, dan juga jika ada temuan TMS seperti ASN, TNI, dan Polri, akan langsung kami konfirmasi faktual. Dan jika memang masih terdaftar di ASN maka akan kamo coret,” tegasnya.(jok)

Komentar Anda

comments