Tangsel Bentuk 14 Satgas Perlindungan Anak

Palapanews.com – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany membentuk 14 satgas perlindungan anak yang tersebar di 4 Rukun Warga (RW). Acara berlangsung di Aula Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, Senin (30/10/2017).

“Harapan saya, dengan pembentukan satgas perlindungan anak ini, dapat menambah pengetahuan dan keterampilan dari seluruh satgas perlindungan anak yang sudah terbentuk agar lebih profesional dalam melaksanakan tugas,” kata Walikota Airin.

Diharapkan juga dengan dibentuknya 14 satgas yang baru agar segera menambah ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi standar operasional prosedur, serta teknik dalam pencegahan dan penanganan pertama kasus kekerasan terhadap anak di Tangsel.

“Mengingat sangat pentingnya tugas dan fungsi satgas perlindungan anak di Tangsel, maka saya minta agar petugas satgas yang dikukuhkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh kesungguhan dan cepat tanggap, dalam merespon setiap gejala yang mungkin akan dapat menimbulkan kasus kekerasan terhadap anak, maupun cepat tanggap dalam merespon setiap penanganan kasus,” tegas Airin.

Satgas perlindungan anak adalah garda terdepan dalam pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan reaksi cepat bila sudah terjadi kasus. Karenanya diminta agar setiap kasus yang terjadi di wilayah, seharusnya satgas perlindungan anak yang mengetahui lebih dahulu.

“Jangan sampai wartawan atau pihak kepolisian lebih dahulu mengetahui,” kata walikota mengingatkan.

Khairati, Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) menjelaskan, tahun ini sebanyak 14 orang dari 4 RW dibentuk. Satgas ini, terdiri dari Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Cempaka Putih, Pamulang Barat, Ciputat dan Sawah Baru. Petugas ini ditetapkan berdasarkan SK Walikota.

“Sebelumnya kita punya 108 satgas anak dengan jumlah anggota sebanyak 540 orang dan tahun ini sebanyak 4 RW dikukuhkan dengan jumlah satgas per masing-masing RW sebanyak 3 orang,”jelasnya

Sebagaimana Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah mengamanatkan bahwa pemerintah, orang tua, masyarakat dan dunia usaha wajib melindungi, memenuhi hak-hak anak, dan menghargai pendapat mereka agar mereka dapat tumbuh dan berkembang, menjadi manusia dewasa yang tangguh untuk memajukan bangsa. (hms/bd)

Komentar Anda

comments