Putusan MK Jelaskan Tugas, Wewenang & Status KPPU

Komisioner KPPU saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Palapanews.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terkait putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menjadi jalan bagi KPPU agar lebih leluasa memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melakukan persengkolan dalam pengadaan barang dan jasa melalui tender yang tidak benar.

“Dugaan persekongkolan usaha lebih dari 70 persen kita terima laporan dari masyarakat. Persaingan bisnis yang tidak sehat sudah menjadi permasalahan yang sangat kompleks dalam beberapa dekade terakhir. Jenis usahanya juga beragam baik usaha pengadaan barang dan jasa lewat pemerintah ataupun melalui swasta. Hal ini menjadi tugas KPPU dalam melakukan penyelesaian,” ungkap Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, Sabtu (14/10/2017) lalu.

Lebih lanjut Syarkawi mengatakan, pihak yang bersekongkol dapat berupa orang  yang dekat dengan pemilik proyek  yang mempengaruhi penentuan pemenang tender.

“Hal ini terkait dengan laporan adanya persengkolan dalam beberapa tender baik instansi swasta dan pemerintah. Untuk itu, putusan MK ini akan memberi peluang kepada KPPU untuk melakukan investigasi terhadap semua data dari proyek tersebut,” paparnya.

Sementara Muhammad Nawir Messi, Komisioner KPPU mengatakan putusan MK mengakhiri perdebatan selama ini selama belasan tahun mengenai tugas, wewenang, dan status KPPU.

“Umumnnya kita menyampaikan terima kasih pada MK atas putusan ini. Melalui putusan ini menjelaskan 3 isu besar yaitu mengenai penetapan dari KPPU untuk pihak lain terkait dalam bisnis dan usaha, penyelidikan yang KPPU bisa menyelidiki dengan pencarian data sepanjang untuk melengkapi pemeriksaan, dan status KPPU sebagai lembaga negara,” pungkasnya.(nad)

Komentar Anda

comments