Polisi Gadungan Pengedar Sabu Dibekuk di Serpong

Wakapolres Tangsel Komisaris Bachtiar Alponso (ketiga dari kanan) memamerkan barang bukti.

Palapanews.com- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangsel mengamankan FW alias Cakoy yang merupakan pengedar sabu berkedok anggota polisi di pinggir Jalan Babakan, Lengkong Gudang, Tangerang Selatan, Jumat (6/10/2017) lalu.

Wakapolres Tangsel Kompol Bachtiar Alponso mengatakan, tertangkapnya Cakoy (29) yang berprofesi sebagai debt collector ini berawal dari tertangkapnya YS di Ruko Versailles, Cilenggang dengan shabu 0,10 gram pada (4/10/2017) lalu.

“Setelah YS diintrogasi, barang bukti tersebut berasal dari Cakoy. Kemudian kami lakukan pengembangan dan didapati satu plasik shabu seberat 0,22 gram dan dua bungkus shabu 0,64 gram,” paparnya, Sabtu (14/10/2017) lalu.

Lanjutnya, saat melakukan penggeledahan Cakoy sempat melarikan diri. Pengedar sabu yang beredar di wilayah Cilenggang ini berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tangsel pada (6/10/2017) pukul 17.00 saat berada di pinggir jalan Babakan Semapal, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel.

Tersangka Cakoy juga mengaku, dirinya terobsesi dengan anggota polri. Oleh sebab itu ia membuat kartu keanggotaan kepolisian dengan foto menggunakan baju polisi berpangkat bripka.

“Saya ingin jadi polisi, makanya saya edit bikin KTA kepolisian di warnet. Soal ngedarin shabu, saya membutuhkan tambahan hidup makanya saya edari shabu yang saya dapat dari Lapas Salemba,” jawabnya.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.(nad)

Komentar Anda

comments