Indonesia Didorong Kembangkan Mata Uang Digital

Ilustrasi.

Palapanews.com- CEO Bitcoin Indonesia, Oscar Dermawan menyatakan Indonesia perlu mengembangkan industri Virtual Currency (mata uang digital) dan Teknologi Blockchain seiring dengan tren global di negara-negara maju yang menjadikan Bitcoin sebagai alat transaksi atau mata uang digital.

Seperti Amerika Serikat (AS) dan Jepang yang telah memberikan pengaturan kepada industri yang bergerak di bidang mata uang digital itu agar ada standarisasi dan perlindungan bagi para penggunanya.

“Kami sadar Indonesia belum ada arah pengaturan ke arah sana. Akan tetapi Indonesia harus belajar dari Jepang dan Amerika agar kita tidak tertinggal dan bisa bersaing di kancah internasional. Industri mata uang digital harus diatur agar ada regulasi yang jelas. Jadi bukan mata uang virtualnya yang diatur tapi industri yang bergerak di mata uang virtual yang diatur,” ujar Oscar di Jakarta.

Pasalnya saat ini, sambung Oscar, pemerintah Jepang telah menyatakan bahwa Bitcoin merupakan alat pembayaran yang sah dengan kedudukan yang setara dengan Yen. Sehingga, pada tanggal 29 September 2017 lalu, Financial Services Agency (FSA) yang merupakan Otoritas Jasa Keuangan Jepang (OJK Jepang), mengumumkan bahwa mereka telah memberikan lisensi khusus bagi 11 Bitcoin Exchange berbeda untuk beroperasi secara legal di negaranya.

“Setelah pemberian lisensi ini, volume perdagangan Bitcoin di Jepang meningkat drastis bahkan melebihi China dan AS. Sekarang Jepang menjadi pusat perputaran Virtual Currency di seluruh dunia dengan transaksi lebih dari Rp1 triliun per hari,” imbuh Oscar.

Lebih lanjut, Oscar menjelaskan, pertengahan Januari 2017 lalu, salah satu Bursa Bitcoin terbesar di dunia, Coinbase, juga mendapatkan lisensi dari The New York State Departement of Financial Services (NYDFS). Lisensi bernama BitLicense ini telah dirilis secara resmi pada bulan Juni 2015 dan dideasin sebagai panduan bagi perusahaan yang menyediakan layanan transaksi pengiriman atau jual-beli digital asset ke pelanggan mereka.

“AS dan Jepang bukanlah satu-satunya negara yang memiliki lisensi khusus untuk bursa-bursa Virtual Currency. Sebelumnya, Luxembourg memberikan lisensi kepada Bitstamp—Bitcoin Exchange terbesar ketiga di dunia pada April 2016 lalu. Dengan lisensi tersebut, Bitstamp bisa beroperasi secara sah di 28 negara Uni Eropa Sehingga Eropa menjadi salah satu benua yang melegalkan secara penuh transaksi Bitcoin,” pungkas Oscar.(red)

Komentar Anda

comments