Ngopi Pakai Uang Palsu, Kakek SGH Dibekuk

Ilustrasi. (bbs)

Palapanews.com- Pria paruh baya SGH (64) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ini setelah pria pengangguran itu membayar jajan kopinya di sebuah warung, Jalan Aria Putra, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pria warga Komplek Polri Kedaung ini membayar korban yang juga pemilik warung, Abdul Haris (67) dengan menggunakan uang pecahan Rp50 ribu. Lantaran curiga, korban lantas memeriksa keaslian uang yang diberikan pelaku.

Benar saja, uang yang diberikan pelaku merupakan uang palsu. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke aparat Polsek Pamulang.

Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu dan Penyidik mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku. Setelah digeledah, ternyata di kantong celana sebelah kanan ditemukan tujuh lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

“Pelaku mendapatkan uang palsu dari seorang lainnya yang saat ini masih DPO dan sudah kita kantongi identitasnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris (AKP) Alexander Yurikho, Selasa (3/10/2017).

Pelaku yang diamankan pada 1 Oktober 2017 sekira pukul 21.30 WIB itu dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pamulang.(one)

Komentar Anda

comments