TRUTH Minta Anggota DPRD Tangsel Kembalikan Mobil Dinas

Ilustrasi.

Palapanews.com- Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera mengembalikan mobil dinas. Ini mengingat Peraturan Walikota (Perwal) turuna Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Adminsitratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangsel segera terbit.

Dalam Perwal itu, terdapat klausul tunjangan transportasi untuk anggota DPRD, tidak termasuk pimpinan. Para anggota DPRD diluar pimpinan, harus mengembalikan mobil dinas mengingat mereka bakal mendapat tunjangan transportasi.

“Tunjangan transportasi itu kan diberikan untuk menggantikan mobil dinas. Artinya kalau masih ada yang memakai atau belum mengembalikan mobil dinasnya setelah menerima tunjangan transportasi maka etika dan moralnya patut dipertanyakan,” kata perwakilan TRUTH, Suhendar.

Jika mobil dinas belum dikembalikan satelah menerima tunjangan transportasi, Suhendar menilai hal tersebut juga melanggar aturan yang telah disahkan oleh dewan itu sendiri.

“Pengembalian mobil dinas itukan diatur dalam Perda dan di atas Perda itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Jadi kalau belum dikembalikan setelah menerima tunjangan maka sama saja melanggar aturan. Dan ini tentunya harus ada sanksi pula bagi yang melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat Kota Tangsel yang masih melihat mengendari Anggota dewan mengendarai mobil dinas atau pun masih menympan mobil dinas di rumahnya, maka bisa melaporkan hal tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tangsel.

“Masyaraka tjuga harus aktif, jika melihat ada yang masih memakaimobil dinas, sementara tunjangan transportasi sudah diterima laporkan saja ke BK DPRD Tangsel. dan BK juga harus berani mengambil tindakan terhadap anggotanya yang melanggar etika dan aturan itu,” tegasnya.(jok)

Komentar Anda

comments