Palapanews.com- Pelaku penyerangan dan pengrusakan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang berhasik dibekuk oleh aparat dari Polsek Neglasari kurang dari 24 jam.
Pelaku berinisial FOM alias Piyan, 25, dibekuk di belakang Gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pelaku bersama rekannya RO yang masih DPO, melakukan penyerangan dengan merusak pos satpam Dishub dan melukai petugas keamanan Suhada, Rabu (31/5/) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Motifnya karena dia tidak senang diberhentikan sepeda motornya oleh salah satu petugas Dishub saat mengatur lalu lintas di depan Kantor Dishub, di Jalan Sitanala, Neglasari. Akhirnya terjadi cekcok, namun sempat diselesaikan di pos satpam,” katanya.
Tapi tak lama kemudian, pelaku kembali datang dengan temannya sambil membawa samurai, untuk mencari petugas yang cekcok dengannya. Namun karena tidak ditemukan, akhirnya mereka merusak pos satpam.
“Salah satu satpam juga dibacok dengan samurai hingga tangan kanannya luka,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas Polsek Neglsari langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan Piyan diamankan satu bilah samurai. Piyan sendiri diketahui residivis kasus pengeroyokan yang pernah ditangani Polsek Tangerang.
“Saat ini kita sedang kejar satu pelaku lagi yang sudah kita ketahui identitasnya,” pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengrusakan serta UU Darurat no 12/1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ydh)