Kejari Tangerang Musnahkan Narkoba dan Ribuan Minuman Keras

Palapanews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memusnahkan barang bukti hasil persidangan berupa narkotika dan minuman keras (miras), Senin (22/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Edward Kaban mengatakan, ini merupakan barang bukti hasil persidangan yang sudah inkhrah.

“Barang bukti terdiri dari berbagai macam jenis, yakni narkoba, minuman keras, dan uang palsu sebanyak 44 lembar,” kata Edward Kaban.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Teuku Firdaus menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 510 gram, ganja sebanyak 1,95 kilogram, nimetazepam sebanyak 1,8 gram, minuman keras sebanyak 4004 botol, ektasi 63,2 gram, ketamin 1,4 gram, uang palsu sebanyak 44 lembar pecahan Rp 100 ribu.

“Ini hasil dari bidang dari pidana khusus dan pidana umum. Dan, hasil pengungkapan sejak tahun 2015 hingga 2017,” katanya. (ydh)

Komentar Anda

comments