Tega, Tukang Ojek Cabuli Bocah 6 Tahun

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander (kedua kiri) dan jajarannya menunjukan barang bukti kasus pencabulan anak.

Palapanews.com- Seorang tukang ojek pengkolan BH (35) telah melakukan pencabulan dibawah umur AJ (6) di Jl. Raya Sentul, Kecamatan Curug, Tangerang (2/4/2017) lalu. Pencabulan ini dilakukan pada saat korban duduk di depan, sedangkan ibu korban duduk di belakang tukang ojek.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, Alexander menceritakan awal kejadian ketika ibu korban dan korban AJ (6) minta antar tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek di derah pasar curug.

“Si anak dipangku di depan oleh pelaku dan saat melewati polisi tidur, tangan tersangka masuk ke celana dalam korban dan memegang alat kelamin dengan menggunakan tangan kirinya dengan alasan memegang korban supaya tidak merosot ke depan,” jelasnya, Sabtu (13/5/2017).

Kemudian saat korban tiba di rumah, korban mengeluhkan kepada ibunya bahwa organ reproduksinya pada saat buang air kecil sakit. Ketika ditanya ibunya, korban mengatakan bahwa jari pengendara tukang ojek secara tidak sadar dimasukan ke dalam, padahal ada ibunya di belakang dan mirisnya jarak perjalanan hanya 2,5 KM tidak sampe 10 menit.

Pelaku dijerat dengan pas 82 UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan UU RU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp5 Miliar.

Alex mengimbau agar masyarakat yang memiliki anak untuk selalu mengawasi dan menjaga buah hatinya. Jika ada kejadian seperti ini untuk dilaporkan kepada pihak berwajib agar pelaku jera.

“Jangan takut, jangan ragu, ini memang merupakan aib, tapi yakinlah Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel tidak akan menyebarkan identitas korban, kalau tidak dilaporkan pelaku tidak jera,” tutupnya. (nad)

Komentar Anda

comments